Mulai pada Rabu 22 April 2020 Pemerintah Daerah Kota Bandung telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sesuai Pergub Jabar no. 20 Tahun 2020, ketika berkendara di masa berlakunya PSBB tersebut.
Sepeda/Roda Dua berbasis aplikasi.
1. Harus menggunakan masker,
2. Harus menggunakan sarung tangan,
3. Suhu tubuh harus normal,
4. Untuk roda dua /berbasis aplikasi tidak boleh membawa penumpang.
Mobil Penumpang Atau Pribadi
1. Harus menggunakan masker,
2. Suhu tubuh harus normal,
3. Penumpang tidak boleh melebihi 50%.
Angkutan Umum atau Barang
1. Harus menggunakan masker,
2. Suhu tubuh harus normal,
3. Penumpang tidak boleh melebihi 50%.
4. Harus menerapkan jaga jarak penumpang sekira 1 meter
5. Melebihi batas jam operasional.
pic dari wag