Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa Asyani alias yang didakwa mencuri tujuh batang kayu jati mendadak gaduh.
Perempuan berusia 63 tahun asal Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, menangis histeris setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pledoi atau replik yang dibacakan kuasa hukum terdakwa sebelumnya.
"Mulea agi kule pak, ( pulangkan saya pak, Red)," kata Asyani merengek di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana, Kamis (12/3/2015).
Kuasa hukum terdakwa Supriyono berusaha menenangkan terdakwa.
Setelah terdakwa mereda, Majelis Hakim akhinya menutup jalan sidang dan menunda sidang pada tanggal 16 Maret 2015 dengan agenda sidang putusan sela Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Aksi solidaritas terhadap Asyani alias bu Muaris, terdakwa kasus pencurian tujuh batang kayu jati, terus berdatangan.
Kali ini, puluhan aktivis Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/03/2015).
Mereka meminta agar terdakwa Asyani dibebaskan dari jeratan hukum.
news via tribunnews