Hari Musik Nasional dirayakan pada tanggal 9 Maret setiap tahunnya di Indonesia. Hari ini ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Hari Musik Nasional.
Sejarah Hari Musik Nasional dimulai pada tahun 2012 ketika sekelompok musisi Indonesia meluncurkan kampanye bernama "Musik Untuk Indonesia" yang bertujuan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Salah satu inisiatif dari kampanye tersebut adalah untuk menetapkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional.
Pada tanggal 9 Maret 2017, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden. Tujuan dari Hari Musik Nasional adalah untuk memperingati peran penting musik dalam kehidupan masyarakat Indonesia, serta untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik Indonesia dan musisi Indonesia.
Hari Musik Nasional juga diharapkan dapat menjadi momen untuk memperkenalkan berbagai genre musik Indonesia, memperkuat industri musik Indonesia, dan membangkitkan semangat kreativitas dalam berkarya di bidang musik. Selain itu, Hari Musik Nasional juga diharapkan dapat menjadi momen untuk menghargai dan menghormati para musisi Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam perkembangan musik Indonesia.