Bareskrim Polri resmi menetapkan gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ahok diduga telah menistakan agama terkait penyataannya di Kepulauan Seribu.
"Meskipun tidak bulat, perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensinya akan ditingkatkan ke proses penyidikan dengan menetapkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 November 2016.
Menurut Ari, penentuan lanjut tidaknya laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok cukup alot. Ke-27 penyelidik serta ahli tidak satu suara. Ada yang menyebut ada unsur pidana dari laporan Ahok, ada juga yang menyebut tidak ada unsur pidana.
Ada dua pasal pidana yang menjerat Ahok. Pasal ini selanjutnya akan disidik dan dilengkapi untuk selanjutnya naik ke penuntutan dan persidangan.
Berikut dua pasal yang dituduhkan kepada Ahok.
Pasal 156a KUHP
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 28 ayat 2 UU 11/2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
source by liputan6