PSSI akhirnya memenangkan gugatan terhadap surat keputusan (SK) sanksi administratif nomor 01307 yang dikeluarkan Menpora RI, Imam Nahrawi, per tanggal 17 April 2015. Itu berdasarkan keputusan majelis hakim pada sidang yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa (14/7).
Ada tiga poin utama yang diputuskan majelis hakim pada sidang keputusan tersebut. Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mahmud Mattalitti yang mengajukan gugatan terhadap SK Menpora. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat terhadap kasus ini. Sedangkan poin ketiga adalah Menpora wajib mencabut SK sanksi administratif terhadap PSSI yang telah diterbitkan. Selain itu, Kemenpora juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp277 ribu.
"Masa banding selama 14 hari sejak keputusan dibacakan," ucap Ujang Abdullah, ketua majelis hakim dalam pernyataannya di sidang tersebut.
Sementara itu, PSSI menyambut gembira keputusan tersebut. "Ini bukan soal menang atau kalah. Perdebatan hukum sudah terlalu lama menyita waktu dan menimbulkan banyak korban. Pembangunan sepakbola sudah terlalu lama berhenti," kata Aristo Pangaribuan, direktur legal PSSI.
Pihak Kemenpora sendiri sebelumnya menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan banding. Mereka pun sebelumnya sudah bersiap mengantisipasi bila memang hari ini dinyatakan kalah dalam sidang tersebut.
source by goal.com