Calon tunggal Kapolri, Komjen Budi Gunawan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rekening tak wajar. Namun bukan tidak mungkin sangkaan itu bakal bertambah.
Sangkaan yang dimaksud adalah kasus pencucian uang. KPK sendiri tidak menutup kemungkinan sangkaan itu bakal dikenakan kepada Budi.
"Belum sejauh itu, tapi KPK akan melihat proses dan progres dari tahapan yang dilakukan. Kemungkinan bisa," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015) malam.
Namun khusus sangkaan itu, KPK tidak mau terburu-buru. Penyidik akan fokus pada kasus yang kini menjerat Budi. Budi sendiri saat ini sudah dikenakan Pasal 12 huruf a atau b Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 atau Pasal 12 UU Tipikor.
"Tapi kami tidak mau terburu-buru," tandasnya.
via detik.com