Pengacara OC Kaligis melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mempertanyakan alasan mengapa mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah diangkat menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
"Kami mempunyai catatan negatif tentang Chandra M. Hamzah karena masih dalam status tersangka, tapi mengapa dijadikan komisaris utama," kata OC di Jakarta, Ahad (28/12).
Ia mengatakan tujuan pengiriman surat tersebut karena sesuai program pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo yang bersih dari tindakan korupsi.
Namun Kaligis mengirim surat dengan nomor 2363/OCK.XII/2014 yang langsung ditujukan kepada presiden dengan berbagai bukti hukum termasuk pernah menulis dua buku dengan judul "Korupsi Bibit - Chandra" dan "M. Nazarudin : Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya".
Menurutnya Chandra adalah tersangka dugaan penyuapan yang telah melalui proses penyidikan dan penuntutan yang seharusnya dimajukan ke pengadilan, namun akhirnya kasus tersebut "dideponering" oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ia mengatakan semua ahli hukum sependapat bahwa "deponering" tidak identik dengan penghentian penuntutan, maka status Chandra masih tetap tersangka kasus korupsi.
Padahal, tambahnya, KPK tidak pernah "mendeponering" satu kasus dan apabila berkas sudah lengkap (P-21), maka perkara harus dimajukan ke pengadilan untuk membuktikan kesalahan tersangka.
Kaligis melanjutkan, Chandra M. Hamzah adalah perantara bisnis yang melibatkan dirinya dalam pertemuan sebanyak lima kali dengan M. Nazarudin, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat.
Pertemuan lima kali Chandra dengan Nazarudin itu untuk mengurus proyek diantaranya paket Bantuan Operasional Sekolah (BOS), proyek baju hansip, proyek paket e-KTP.
Sedangkan Kaligis juga melampirkan laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ke Mabes Polri No. Pol 2008 K/VIII/2009/SPK UNIT III yang pada intinya menerangkan mengenai penyuapan pada oknum pimpinan KPK dan penyidik KPK untuk kasus PT Masaro dan testimoni Antasari dengan tulisan tangan.
Kaligis mengatakan setelah laporan itu, maka polisi memeriksa sejumlah saksi seperti Bambang Widaryatmo, Ari Muladi dan Anggodo Wijoyo serta saksi ahli Prof. Indriyanto Seno Adjie dan Lukas Budi Santoso.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga melampirkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Ari Muladi tertanggal 11 Juli 2009 bahwa telah menyerahkan uang kepada Chandra di lokasi parkir Pasar Seni jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kaligis menambahkan, atas beberapa bukti tersebut diharapkan Presiden Joko Widodo untuk meninjau kembali Chandra M. Hamzah sebagai Komisaris Utama PT PLN.
Kaligis mengatakan laporan kepada presiden tersebut tidak ada muatan politik tapi murni masalah hukum demi mendukung upaya pemerintah yang bersih dari korupsi.
via republika